Membedakan Perdata Dan Pidana Pada Kasus Tanah
Berikut Penjelasannya :
Ada banyak kasus tanah yang semestinya merupakan rana perdata murni kemudian hendak dipaksanakan untuk jadi pidana akibatnya banyak kasus tanah yang tidak bisa diteruskan ke proses penyidikan, penuntutan, sampai pada persidangan. Untuk itu perlunya memahami duduk persoalan dalam kasus tanah untuk menentukan langkah hukum yang tepat. Jangan sampai anda telah mengeluarkan banyak biaya untuk menempuh jalur yang salah. Oke, mari kita lanjut ke pembahasan.
Baca juga : Penyerobotan Terhadap Tanah Yang Belum Bersertifikat
Bahwa tujuan dari pada pendaftaran tanah adalah :
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
- Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
- Terjadi perebutan lokasi lahan/tanah, dimana lahan/tanah dimaksud belum jelas tentang pihak yang memiliki status kepemilikan berdasarkan atas hak yang kuat dan sah.
- Terdapat adanya fakta bahwa suatu lahan/tanah memiliki sertifkat ganda yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
- Ada juga kasus dimana ada 2 (dua) lokasi lahan/tanah yang berdampingan, dimana kedua orang masing-masing pemilik sah atas tanah lahannya, gambar, luas dan batas lokasi juga jelas, namun salah satu pihak masuk mencablok dan menggarap lahan/tanah yang berdampingan milik orang lain.
Demikian penjelasan untuk membedakan perdata dan pidana pada kasus tanah, kami dapat membantu anda untuk melakukan upaya hukum pidana terkait tindak pidana penyerobotan dan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH).
Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng, S.H.
Dasar hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Perturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Surat Kejaksaan Agung RI Nomor : B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.