Gugatan Cerai Ditolak Pengadilan, Dapatkah Menggugat Kembali?
Nama saya David, saya pernah mengajukan Gugatan Perceraian terhadap istri saya namun Pengadilan Negeri dalam amar putusan menolak gugatan saya sekalu Penggugat dengan alasan karena tidak cukup bukti adanya percekcokan secara terus menerus. Atas putusan Pengadilan Negeri saya menyatakan banding tetapi juga ditolak, begitupun halnya dengan upaya hukum kasasi ke Mahakamah Agung. Dengan putusan-putusan tersebut maka status saya secara hukum masih menjadi pasangan suami istri dengan Tergugat, padahal sejak gugatan saya daftarkan ke pengadilan saya dan istri sudah berpisah dan tidak tinggal serumah lagi. Pertanyaan saya apakah saya dapat mengajukan ulang gugatan cerai ke Pengadilan Negeri, meningat sudah ada putusan sebelumnya? Terima kasih
Jawaban :
Didalam ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata disebutkan bahwa "suatu perkara yang telah diputus oleh hakim dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subject dan object yang sama" hal ini dikenal dengan istilah Ne Bis In Idem.
Penerapan Ne Bis In Idem, Mahkamah Agung telah memberikan arahan kepada hakim diseluruh indonesia melalui Surat Edaran MA Nomor: 3 Tahun 2002 tentang penanganan yang berkaitan dengan Ne Bis In Idem yakni agar hakim berhati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara yang ada kaitannya dengan asas Ne Bis In Idem.
Selanjutnya dalam perkara-perkara tertentu misalnya perkara perceraian penerapan Ne Bis In Idem tidak menjadi suatu norma yang mengikat secara mutlak karena perkawinan berbicara tentang ikatan batin sehingga adanya persetujuan antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia, sehingga apabila salah satu pihak merasa tidak bahagia maka gugatan cerai dapat diajukan meskipun pihak lainnya masih ingin mempertahankan perkawinan tersebut.
Baca juga:
Suami dapat beristri lebih dari seorang, asalkan syarat terpenuhi
Apabila membaca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 385/PDT.G/2011/PN. Jkt.Sel maka terkait Ne Bis In Idem dipertimbangkan sebagai berikut:
- Penggugat dengan tergugat sudah tidak ada harapan lagi sebagai suami isteri untuk hidup rukun kembali dalam membina keluarga.
- Selama persidangan penggugat telah menunjukkan tekadnya untuk bercerai, hal ini dapat dibuktikan dari adanya 2 kali gugatan cerai dari penggugat kepada tergugat.
- Walaupun dalam perkara gugatan cerai yang pertama sampai di tingkat kasasi, permohonan kasasi penggugat tidak dapat diterima, tetapi untuk yang kedua kalinya penggugat tetap menggugat cerai tergugat.
- Maka menurut Majelis Hakim pengajuan gugatan cerai yang kedua tidaklah berlaku asas Ne Bis In Idem, karena hal ini menunjukkan penggugat sudah tidak mau lagi mempertahankan perkawinannya dengan tergugat.
- Pertanyaannya apabila salah satu pihak dalam suatu perkawinan telah menyatakan tidak mau lagi mempertahankan perkawinannya, apakah masih bermanfaat dan masih perlukah perkawinannya itu untuk dipetahankan atau tidak.
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.