PKPU Dan Pernyataan Pailit
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada dasarnya bertujuan untuk membantu debitor yang kesulitan untuk membayar utangnya yang sebagian sudah jatuh tempo kepada para kreditornya. Misalnya ditengah situasi sulit saat ini akibat wabah Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan mengalami tekanan likuiditas dan kesulitan untuk membayar utang kepada para kreditornya. Dengan kondisi seperti itu, sangatlah tepat jika debitor dan kreditor dapat bermusyawarah...