4 Alasan Tersangka Tipikor Mengajukan Praperadilan
Tujuan Praperadilan - Dalam penjelasan pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka sehingga penetapan Tersangka benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dasar permohonan Praperadilan dalam perkembangan hukum Pidana Indonesia, tidak hanya berpedoman pada Pasal 77 KUHAP, akan...