4 Alasan Tersangka Tipikor Mengajukan Praperadilan

Tujuan Praperadilan - Dalam penjelasan pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka sehingga penetapan Tersangka benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dasar permohonan Praperadilan dalam perkembangan hukum Pidana Indonesia, tidak hanya berpedoman pada  Pasal 77 KUHAP, akan...

Aturan Bisnis Waralaba atau Franchise Di Indonesia

Murah belum tentu aman secara legal - Itulah kira-kira gambaran yang tepat dalam banyak kasus Waralaba/Franchise. Seorang teman bercerita banyak tentang peluang bisnis Waralaba/Franchise saat ini. Beberapa hari belakangan rupanya ia mendapatkan penawaran untuk membuka bisnis Waralaba/Franchise dengan harga yang tergolong murah. Ia kemudian membulatkan tekadnya untuk terjun dalam dunia bisnis tersebut. Mendengar cerita dan melihat semangatnya, saya...

Barang Yang Dibeli Secara Itikad Baik Tidak Dapat Pidana

Barang asal dari kejahatan, misalnya barang-barang hasil pencurian, penggelapan, penipuan, atau pemerasan. Barang-barang ini keadaannya adalah sama saja dengan barang-barang lain yang bukan asal kejahatan yang menurut sifatnya tidak kekal (tidak selama-lamanya), artinya apabila barang tersebut telah diterima oleh orang secara beritikad baik (ter goedertrouw), maka sifatnya asal dari kejahatan itu menjadi hilang.Kasus :Nama saya Putri, saya pernah membeli...

Buat Kontrak Begini, Pengusaha Dapat Di Pidana

Nama saya Nadia, saya pernah memesan unit apartemen di salah satu Developer di Jakarta, setelah saya membayar DP dan angsuran bulanan, saya menyatakan untuk membatalkan pesanan unit tersebut karena setelah 1 tahun berjalan ternyata apartemen yang saya pesan tidak menunjukkan tanda-tanda pembangunan. Pada saat saya meminta uang dikembalikan, pihak Developer menolak dengan berbagai macam alasan termasuk menggunakan ketentuan dalam...

Mengurus HGU Dalam Kawasan Hutan Konservasi

Pengertian - Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan Konservasi adalah salah satu jenis hutan yang dilindungi untuk menjaga kelestarian hutan.  Sekalipun hutan jenis ini dilindungi secara hukum, akan tetapi pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku masih memberikan ruang kepada Badan Usaha swasta yang...

Page 1 of 512345Next
Powered by Blogger.