Hukuman Membuat Surat Palsu Dan Memalsu Surat
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih telah
menghubungi ehukum.com. Berikut ulasan pertanyaan anda.
Sebelum saya menjelaskan tentang surat palsu,
terlebih dahulu saya akan menjelaskan pengertian tentang surat. Surat ialah
suatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi
hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai bahan
pembuktian. Segala sesuatu yang tidak menyangkut tanda-tanda bacaan atau
meskipun memuat tanda-tanda bacaan tetapi tidak mengandung buah pikiran
tidaklah termasuk pengertian surat.
Berikut pengertian Surat, Surat Palsu, Membuat Surat Palsu, dan Memalsu Surat
berdasarkan Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana yaitu :
Surat adalah
segala surat yang dituliskan dengan tangan tangan yang dicetak maupun yang
ditulis dengan memakai mesin ketik/computer, dan lain-lain.
Surat Palsu
adalah surat yang tampak terlihat seperti asli, tetapi baik materil maupun
formal ternyata tidak asli. Ketidak aslian dapat terlihat dari form dan kop
surat yang diyakini si penerima surat adalah tidak asli, tetapi tulisan dan
tanda-tanda si pemberi atau si pengirim pada surat tersebut ternyata tidak asli
atau diragukan.
Membuat
Surat Palsu adalah membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar) ,
atau membuat surat sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu tidak
benar.
Memalsu Surat
adalah mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari materi
aslinya atau sehingga surat itu menjadi lain dari pada aslinya. Caranya
bermacam-macam tidak senantiasa perlu bahwa surat itu diganti dengan yang lain,
dapat pula dilakukan dengan mengurangkan, menambah, atau mengubah sesuatu dari
surat itu. Memalsu tanda tangan masuk dalam pengertian Memalsu Surat, demikian
pula penempelan suatu foto orang lain dari pada pemegang yang berhak dalam
suatu surat ijazah sekolah, ijazah pengemudi dipandang sebagai suatu pemalsuan.
Surat palsu diatur pada Pasal 263 KUHPidana, supaya
orang dapat dihukum menurut Pasal ini maka pada waktu memalsukan surat itu
harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat
itu seolah-olah asli dan tidak palsu. Demikian pula penggunaannya itu harus
dapat mendatangkan kerugian. Yang dihukum menurut Pasal 263 KUHPidana tidak
saja orang yang memalsukan surat tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan
surat palsu.
Unsur-unsur Pasal 263 KUHP :
- Barang siapa;
- Membuat surat palsu;
- Surat yang dipalsukan haruslah berupa surat sebagai berikut : Dapat menerbitkan suatu hak, Surat yang dapat menerbitkan suatu perjanjian, Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang, Surat yang boleh atau dapat dipergunakan sebagai surat keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa tertentu. Atau dengan kata lain surat yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu.
- Dengan maksud menggunakan atau menuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
- Dapat mendatangkan kerugian.
Demikian penjelasan singkat tentang surat palsu dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng, S.H.
Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
No comments: