Hukuman Membuat Surat Palsu Dan Memalsu Surat

Selamat sore ehukum.com, salah satu keluarga saya dilaporkan ke kantor polisi karena diduga menggunakan surat palsu. Mohon penjelasannya apakah ada dasar hukum untuk surat palsu dan kalau ada sejauh mana seseorang dapat disebut memalsukan surat? terima kasih.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih telah menghubungi ehukum.com. Berikut ulasan pertanyaan anda.


Sebelum saya menjelaskan tentang surat palsu, terlebih dahulu saya akan menjelaskan pengertian tentang surat. Surat ialah suatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai bahan pembuktian. Segala sesuatu yang tidak menyangkut tanda-tanda bacaan atau meskipun memuat tanda-tanda bacaan tetapi tidak mengandung buah pikiran tidaklah termasuk pengertian surat.


Berikut pengertian Surat, Surat Palsu, Membuat Surat Palsu, dan Memalsu Surat berdasarkan Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana yaitu :


Surat adalah segala surat yang dituliskan dengan tangan tangan yang dicetak maupun yang ditulis dengan memakai mesin ketik/computer, dan lain-lain.


Surat Palsu adalah surat yang tampak terlihat seperti asli, tetapi baik materil maupun formal ternyata tidak asli. Ketidak aslian dapat terlihat dari form dan kop surat yang diyakini si penerima surat adalah tidak asli, tetapi tulisan dan tanda-tanda si pemberi atau si pengirim pada surat tersebut ternyata tidak asli atau diragukan.


Membuat Surat Palsu adalah membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar) , atau membuat surat sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu tidak benar.


Memalsu Surat adalah mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari materi aslinya atau sehingga surat itu menjadi lain dari pada aslinya. Caranya bermacam-macam tidak senantiasa perlu bahwa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dilakukan dengan mengurangkan, menambah, atau mengubah sesuatu dari surat itu. Memalsu tanda tangan masuk dalam pengertian Memalsu Surat, demikian pula penempelan suatu foto orang lain dari pada pemegang yang berhak dalam suatu surat ijazah sekolah, ijazah pengemudi dipandang sebagai suatu pemalsuan.


Surat palsu diatur pada Pasal 263 KUHPidana, supaya orang dapat dihukum menurut Pasal ini maka pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak palsu. Demikian pula penggunaannya itu harus dapat mendatangkan kerugian. Yang dihukum menurut Pasal 263 KUHPidana tidak saja orang yang memalsukan surat tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu.


Unsur-unsur Pasal 263 KUHP :

  1. Barang siapa;
  2. Membuat surat palsu;
  3. Surat yang dipalsukan haruslah berupa surat sebagai berikut : Dapat menerbitkan suatu hak, Surat yang dapat menerbitkan suatu perjanjian, Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang, Surat yang boleh atau dapat dipergunakan sebagai surat keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa tertentu. Atau dengan kata lain surat yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu.
  4. Dengan maksud menggunakan atau menuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
  5. Dapat mendatangkan kerugian.


Demikian penjelasan singkat tentang surat palsu dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng, S.H.


Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 

 

No comments:

Powered by Blogger.