Nilai Pembuktian Surat Pernyataan Pengakuan Utang
Selamat sore ehukum.com, nama saya Bram ingin bertanya tentang tanggung jawab kami sebagai ahli waris terhadap hutang saudara kami yang sudah almarhum. Kami 5 orang bersaudara, salah satu saudara kami meninggal dunia karena menderita sakit, belakangan baru diketahui almarhum saudara kami memiliki hutang pribadi kepada pihak lain sebesar 300 juta sesuai dengan surat pernyataan pengakuan hutang yang dibuat almarhum. Kini kami sebagai keluarga diminta untuk membayar hutang almarhum tersebut, jika kami tidak bayarnya maka kami diancam akan dipengadilankan. Mohon petunjuknya. Terima kasih.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berbagi dengan ehukum.com, berikut ulasannya :
Terkait Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris dapat dilihat pada Pasal 1100 KUHPerdata yang mengatur : Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Selanjutnya pada Pasal 1101 KUHPerdata mengatur : Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek.
Berdasarkan ketentuan KUHPerdata di atas, maka yang menjadi pokok pertanyaan adalah Apakah Almarhum memiliki harta peninggalan yang diwariskan? dan Apakah saudara telah menerima harta warisan Almarhum?
Dalam hal suadara menerima harta peninggalan Almarhum sebagai warisan maka sesuai dengan ketentuan hukum perdata, saudara dibebankan untuk memikul hutang Almarhum sesuai dengan besarnya warisan yang saudara terima. Sebaliknya apabila Saudara tidak menerima warisan Almarhum atau Almarhum tidak memiliki harta yang dapat diwariskan maka tentu saudara dibebaskan untuk menanggung hutang Almarhum.
Terkait Pembuktian Surat Pernyataan
Adapun kekuatan pembuktian suatu surat pernyataan dapat mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor Register: 3901 K/Pdt/1985 Tanggal 29 Nopember 1988 yang kaidah hukumnya menyebutkan bahwa “surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat dipersamakan dengan kesaksian)".
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor Register: 3901 K/Pdt/1985 Tanggal 29 Nopember 1988.
No comments: