Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik


Kontrak Elektronik adalah kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian dalam bentuk elektronik. Kontrak Elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik sebagai tanda persetujuan para pihak, ini berarti para pihak tidak perlu datang dan bertatapan muka untuk menandatangani kontrak yang disepakati sebagaimana penandatangan kontrak-kontrak pada umumnya baik yang dibuat dibawah tangan ataupun dihadapan Notaris. 

Kekuatan Hukum Suatu Kontrak Elektronik
Agar Kontrak Elektronik sah dan mengikat secara hukum, para pihak wajib memperhatikan beberapa hal dibawah ini:
  1. Kontrak Elektronik disesuaikan dengan syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik;
  2. informasi yang tercantum dalam Kontrak Elektronik sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Penawaran Secara Elektronik;
  3. Terdapat kesepakatan para pihak, yaitu syarat dan kondisi penawaran yang dikirimkan oleh pihak yang menyampaikan penawaran, diterima dan disetujui oleh pihak yang menerima penawaran; 
  4. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1320 KUHPerdata); 
  5. Terdapat hal tertentu; dan
  6. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.


Yang dimaksud lnformasi dalam Kontrak Elektronik bersesuaian dengan penawaran secara elektronik yaitu memuat paling sedikitnya:
1. Identitas para pihak;
2. Spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang disepakati;
3. legalitas Barang dan/atau Jasa;
4. Nilai transaksi Perdagangan;
e. Persyaratan dan jangka waktu pembayaran;
5. Prosedur operasional pengiriman Barang dan/atauJasa;
6. Prosedur pengembalian Barang dan/atau Jasa dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Barang dan/atau Jasa yang diterima dengan yang diperjanjikan;
7. Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh parapihak; dan 
8. Pilihan hukum penyelesaian sengketa PMSE.

Larangan Klausula Dalam Kontrak Elektronik

Meskipun kontrak elektronik dapat dibuat atas kehendak bebas para pihak dalam mengatur isi kontrak, namun demikian kebebasan berkontrak bukan berarti membuat kontrak sesuka hati karena terdapat batasan-batasan yang harus diperhatikan khususnya oleh pelaku usaha yaitu mengenai larangan mencantumkan klausulabaku yang merugikan Konsumen.

Batalnya Kontrak Elektronik
Adapun Kontrak Elektronik dianggap menjadi batal demi hukum apabila terjadi kesalahan teknis akibat Sistem Elektronik tidak aman, andal, dan bertanggung jawab. Apabila terjadi kesalahan teknis sebagaimana dimaksud, pihak penerima tidak wajib mengembalikan Barang dan/atau Jasa yang telah dikirimkan dan diterima karena kerugian akibat terjadinya kesalahan teknis sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pelaku Usaha.

Penyelesaian Sengketa
Dalam hal terjadi sengketa, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang akan berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul antara para pihak tersebut. 


Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng

No comments:

Powered by Blogger.