4 Aturan Dasar Perdagangan Elektronik
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau istilah sederhananya Pasar online saat
ini sedang berkembang dengan sangat pesat seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak,
Lazada dan masih banyak lagi. bagaimana tidak, dengan belanja online masyarakat
mendapatkan manfaat yang sangat besar, tidak harus datang ke toko untuk mencari
dan menyeleksi produk yang diinginkan karena hampir semua produk yang menjadi
kebutuhan masyarakat sehari-hari telah tersedia di berbagai toko online, baik
produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri. Bagi pelaku usaha/pedagang,
manfaat berjualan online sangatlah menguntungkan karena tidak membutuhkan modal
besar seperti membuat bangunan atau menyawa tempat/lapak secara pisik.
Baca juga :
Baca juga :
Namun terlepas dari itu, jual beli online tidak selamanya
berjalan dengan baik dan lancar seperti yang diharapkan karena konsumen kadang
mengeluhkan barang yang dibeli secara online. Misalnya, barang yang di
pesan tidak sampai kepada konsumen, barang yang diterima sudah rusak/barang
bekas, kadaluarsa, dan lain sebagainya.
Dengan munculnya berbagai masalah tersebut, maka pemerintah membuat aturan main melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tujuannya agar kegiatan perdagangan dilakukan secara legal, jujur, terbuka, dan mengutamakan hak-hak dan kepentingan konsumen sebagai pengguna barang. Berikut adalah 4 aturan dasar yang perlu diketahui dalam perdagangan secara elektronik/online :
1. Pelaku Usaha
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dalam setiap
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pelaku usaha mempunyai kewajiban, yaitu
:
- Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subyek hukum yang
didukung dengan data atau dokumen yang sah.
- Menyampaikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
terhadap Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan termasuk Sistem
Elektronik yang digunakan sesuai karakteristik fungsi dan perannya dalam
transaksi tersebut.
- Memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang benar, jelas, dan jujur dimaksud di atas paling sedikit mencakup Kebenaran dan keakuratan informasi, Kesesuaian antara informasi iklan dan fisik Barang, Kelayakan konsumsi Barang, Legalitas Barang, dan Kualitas, harga, dan aksesabilitas Barang.
Selain itu, dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,
pelaku usaha juga wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan
benar, yaitu paling sedikit memuat tentang :
- Identitas dan
legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi;
- Persyaratan
teknis barang yang ditawarkan;
- Harga dan cara
pembayaran barang; dan
- Cara penyerahan barang.
Lebih lanjut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri dan/ atau luar negeri berkewajiban :
- Mengutamakan
menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem
Elektronik yang berbentuk situs internet;
- Mengutamakan
menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Menggunakan
perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Melakukan
pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
- Memenuhi
ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan
memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Menyampaikan
data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; dan
- Mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan
perizinan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Jika dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri dan/atau luar negeri serta Penyelenggara Sarana Perantara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut kecuali yang bersangkutan bertindak cepat untuk menghapus link elektronik dan/atau konten informasi elektronik ilegal setelah mendapat pengetahuan atau kesadaran.
Catatan : Informasi
elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya. Yang dimaksud dengan konten informasi
elektronik ilegal adalah konten yang dilarang atau bersifat melawan hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Konsumen
Konsumen selaku pengguna/pemakai barang online punya hak
untuk menyampaikan komplain/keluhan apabila terdapat masalah pada barang
yang dibeli. Untuk itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan layanan
pengaduan bagi Konsumen. Layanan pengaduan tersebut minimal mencakup :
- Alamat
dan nomor kontak pengaduan;
- Prosedur
pengaduan Konsumen;
- Mekanisme
tindak lanjut pengaduan;
- Petugas
yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan; dan
- Jangka waktu penyelesaian pengaduan.
3. Pengiriman Barang
Apabila konsumen telah membeli barang online, maka pelaku
usaha/pedagang di pasar online wajib melakukan pengiriman barang kepada
konsumen yang dapat dilakukan dengan menggunakan jasa kurir atau dengan
menggunakan mekanisme pengiriman Barang atau jasa lainnya.
Jika pengiriman barang menggunakan jasa kurir atau mekanisme
pengiriman lainnya, pelaku usaha/pedagang harus memastikan:
- Keamanan
Barang;
- Kelayakan
kondisi Barang;
- Kerahasiaan
Barang;
- Kesesuaian
Barang yang dikirim; dan
- Ketepatan
waktu pengiriman barang, sesuai kesepakatan transaksi perdagangan
melalui online atau sistem elektronik.
Pelaku usaha/pedagang wajib menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim kepada konsumen, dan pelaku usaha/pedagang tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim tanpa dasar kontrak.
Dalam hal pengiriman barang dilakukan oleh pelaku usaha
dalam negeri dan/atau luar negeri, maka wajib memberikan informasi yang
akurat dan tepat waktu mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada
Konsumen secara berkala.
Jika terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara
jangka waktu aktual dan jangka waktu pengiriman barang yang telah disepakati
dalam Kontrak Elektronik dengan barang yang dikirim sehingga menimbulkan
perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha, maka pelaku usaha dalam
negeri dan/atau luar negeri wajib menyelesaikan perselisihan tersebut.
Khusus untuk pengiriman barang digital dianggap sah apabila
barang digital tersebut telah diterima secara penuh dan terbukti
terpasang dengan baik dan/atau beroperasi sebagaimana mestinya sesuai
dengan petunjuk penggunaan teknis yang berlaku untuk barang digital yang
dibeli. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memastikan barang digital dimaksud
dapat dioperasikan sebagaimana mestinya sebelum mengirim barang karena apabila
barang digital tersebut ternyata menimbulkan kerugian bagi pengguna, maka
kerugian dimaksud menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
4. Penukaran Barang
Pelaku usaha/pedagang dalam negeri atau luar negeri wajib
memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran
barang atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang diterima oleh
konsumen.
Penukaran barang atau pembatalan pembelian dapat
dilakukan dalam hal:
- Terdapat
kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara barang yang dikirim;
- Terdapat
kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara jangka waktu aktual pengiriman
barang;
- Terdapat
cacat tersembunyi;
- Barang
rusak;
- Barang kadaluwarsa.
Konsumen yang melakukan penukaran barang hanya dapat dibebankan biaya pengiriman kembali barang apabila kesalahan terjadi karena ketidaktelitian konsumen.
Demikian penjelesan tentang kewajiban-kewajiban pelaku usaha
dan hak-hak konsumen dalam jual beli barang online. Apabila terdapat hal-hal
yang ingin ditanyakan lebih jauh, dapat menghubungi kami.
Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng, S.H.
Dasar Hukum :
- Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
No comments: