Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian


Berikut rangkuman dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Apa saja Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja berdasarkan PP 82/2019? berikut ulasannya.

Manfaatnya Jaminan Kecelakaan Kerja adalah :

a. Pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, meliputi :
  1. Pemeriksaan dasar dan penunjang.
  2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
  3. Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.
  4. Perawatan intensif.
  5. Penunjang diagnostik.
  6. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang behubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pada PP sebelumnya hanya mencantumkan "Pengobatan".
  7. Pelayanan khusus.
  8. Alat kesehatan dan implan.
  9. Jasa dokter/medis.
  10. Operasi.
  11. Pelayanan darah.
  12. Rehabilitasi medik.
  13. Perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit dengan ketentuan : dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan manfaat diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Pada PP sebelumnya tidak diatur.
  14. Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Pada PP sebelumnya tidak di atur.

b. Santunan 
Santunan yang diberikan berupa uang, meliputi :
  1. Pengantian biaya transportasi, berupa : biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; dan/atau
  2. Biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja, dengan rincian jika menggunakan transportasi darat, sungai, atau danau paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), pada PP sebelumnya paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), Jika menggunakan transportasi laut paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pada PP sebelumnya paling banyak Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Jika menggunakan transportasi udara paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pada PP sebelumnya paling banyak Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
  3. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). STMB untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari Upah.   STMB untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100%(seratus persen) dari Upah bandingkan pada PP sebelumnya hanya diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah. STMB untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Upah. Artinta tidak ada perubahan dengan besaran ini pada PP sebelumnya.
  4. Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap.
  5. Santunan kematian dan biaya pemakaman. Untuk biaya pemakaman diberikan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan apabila melihat pada PP seleumnya biaya pemakaman jauh lebih rendah yaitu hanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  6. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Santunan berkala dibayar sekaligus = 24 x Rp. 500.000,- = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Pada PP sebelumnya Santunan berkala dibayar sekaligus = 24 x Rp. 200.000,- = Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
  7. Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40%(empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
  8. Penggantian biaya gigi tiruan paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), alat bantu dengar paling banyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan penggantian biaya kacamata paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pada PP sebelumnya hanya mengatur Penggantian biaya gigi tiruan yang jumlahnya paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  9. Beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Beasiswa pendidikan diberikan secara berkala tiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta, dengan ketentuan Beasiswa pendidikan tersebut diberikan paling banyak 2 orang anak dengan rincian pendidikan TK sampai dengan SD/Sederajat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 (delapan) tahun, Pendidikan SMP/Sederajat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 (tiga) tahun, Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 (lima) tahun. Pada PP sebelumnya Beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja tidak diatur secara rinci sesuai dengan jenjang pendidikan melainkan diberikan scara langsung sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta, sehingga jika dibandingkan dengan PP yang baru, PP yang lama tentu lebih menguntungkan.
  10. Klaim behasiswa dilakukan setiap tahun dan bagi anak Peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Adapun beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja. 

c. Hak Menuntut Manfaat JKK
Hak peserta untuk menuntut manfaat JKK diberikan selama dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis, artinya apabila lewat dari jangka waktu tersebut,  maka hak menuntut bagi peserta menjadi gugur. Hal ini tentu jauh berbeda jika dibandingkan dengan jangka waktu yang diberikan pada PP sebelumnya, dimana peserta hanya diberikan batas waktu untuk menuntut manfaat JKK selama dalam kurun waktu 2 (dua tahun) sejak kecelakaan kerja terjadi. 


2. Manfaat Jaminan Kematian
Selanjutnya kita akan bandingkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) pada PP 80/2019 dengan PP 44/2015.
Berdasarkan PP 80/2019, Manfaat Jaminan Kematian (JKM) diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas :
  1. Santunan sekaligus Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris peserta. Pada PP sebelumnya nilai santunan sekaligus hanya sebesar Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 24 x Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris peserta. Pada PP sebelumnya santunan berkala 24 x Rp. 200.000,- = Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus.
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris peserta. Pada PP sebelumnya biaya pemakaman hanya senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Lalu bagaimana apabila peserta JKM tidak memiliki ahli waris? maka menurut PP ini biaya pemakaman diberikan kepada pengurus pemakaman.
  4. Beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Untuk beasiswa pada Jaminan Kematian (JKM) diberikan paling banyak 2 orang anak pserta sesuai dengan jenjang pendidikan. Hal ini dapat dilihat pada pembahasan beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di atas.

Demikian uraian Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Kami dapat membantu anda untuk menangani hubungan ketenagakerjaan di perusahaan anda termasuk memberikan legal advice ataupun legal opinion.


Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng


Dasar hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

No comments:

Powered by Blogger.