Cara Balik Nama Pada Sertifikat Rumah Susun
Proses sertifikasi merupakan
rangkaian prosedur administrasi paling penting untuk menuju pada proses
kepemilikan property. Bagi konsumen proses sertifikasi yang dijalankan dengan
baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku akan memberikan
kenyamanan dan rasa aman saat menghuni rumah susun.
Pasal 47 UU 20/2011 tentang Rumah Susun - SHM merupakan tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
SHM Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama, gambar dena lantai pada tingkat rumah susun yang menunjukkan sarusun yang dimiliki, dan pertelaan mengenai besarnya hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.
Setelah disahkannya pertelaan, Pengembang mengajukan penerbitan SHM Sarusun yang keseluruhannya atas nama Pengembang. Penerbitan Sertifikat akan
dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Istilah pertelaan adalah penjelasan atau rincian mengenai batas-batas yang jelas dari tiap unit satuan rumah susun yang merukan bagian tertentu dari gedung, termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) yang dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Rumah Susun.
Istilah pertelaan adalah penjelasan atau rincian mengenai batas-batas yang jelas dari tiap unit satuan rumah susun yang merukan bagian tertentu dari gedung, termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) yang dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Rumah Susun.
Lalu bagaimana melakukan balik
nama SHM Sarusun dari Pengembang ke Pembeli Sarusun? Seperti yang telah
dijelaskan diatas, bahwa sebelum sertifikat hak milik bangunan rumah susun
dipecah menjadi SHM Sarusun, hak kepemilikan atas rumah susun masih dipegang
oleh Pengembang, kenapa? karena SHM yang diterbitkan oleh BPN awalnya masih
berupa sertifikat induk. Apabila Akta Jual Beli (AJB) telah ditandatangani (Pembeli dan Pengembang), maka
kepemilikan rumah susun baru beralih kepada pembeli. Oleh karena itu SHM induk kemudian dipecah ke dalam unit Sarusun sehingga harus menjalani proses balik nama kepada
masing-masing Pembeli.
Pihak Notaris/PPAT akan
menyerahkan berkas AJB yang telah ditandatangi oleh para pihak ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk
keperluan balik nama. Penyerahan berkas AJB tersebut dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya AJB.
Berkas yang perlu dipersiapkan untuk permohonan balik nama SHM Sarusun ke kantor BPN
adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan balik nama yang ditandatangani Pembeli;
- AJB Notaries/PPAT;
- SHM Sarusun (Induk);
- Kartu Tanda Penduduk (KPT) Pembeli dan pihak yang mewakili pengembang selaku penjual;
- Bukti pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh);
- Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Nama pemengang SHM Sarusun lama
(Pengembang) di dalam sertifikat dicoret dan di
paraf oleh Kepala Kantor BPN atau pejabat yang ditunjuk. Selanjutnya nama
pemegang SHM Sarusun yang baru (Pembeli) dituliskan pada halaman dan kolom yang
ada pada sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh
Kepala Kantor BPN atau pejabat yang ditunjuk.
Proses balik nama sertifikat diperkirakan memakan waktu kurang lebih 14 hari. Setelah waktu tersebut, Pembeli sarusun sudah bisa mengambil SHM Sarusun atas nama Pembeli di kantor BPN setempat.
Proses balik nama sertifikat diperkirakan memakan waktu kurang lebih 14 hari. Setelah waktu tersebut, Pembeli sarusun sudah bisa mengambil SHM Sarusun atas nama Pembeli di kantor BPN setempat.
Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng, S.H.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
No comments: