Barang Yang Dibeli Secara Itikad Baik Tidak Dapat Pidana
Barang asal dari kejahatan, misalnya barang-barang hasil pencurian, penggelapan, penipuan, atau pemerasan. Barang-barang ini keadaannya adalah sama saja dengan barang-barang lain yang bukan asal kejahatan yang menurut sifatnya tidak kekal (tidak selama-lamanya), artinya apabila barang tersebut telah diterima oleh orang secara beritikad baik (ter goedertrouw), maka sifatnya asal dari kejahatan itu menjadi hilang.
Kasus :
Nama saya Putri, saya pernah membeli satu unit mobil bekas/second dari AM. Selang 2 bulan kemudian saya dipanggil
oleh pihak kepolisian dan diminta untuk menyerahkan mobil tersebut dengan alasan "barag curian". Saat ini AM sudah jadi Tersangka dan ditahan dikantor polisi. Setelah mobil saya serahkan dikantor polisi, ternyata itu tidak menyelesaikan masalah karena saya pun diancam untuk ditahan dengan alasan penadahan dari AM. Apakah benar saya bisa dikatakan sebagai penadah ?
Penadahan diatur pada Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu : Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- dihukum; (1) Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. (2) Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
Penjelasan
Menurut R. Soesilo dalam bukunya tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Yang dinamakan sekongkol atau biasa disebut pula tadah (heling) itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari Pasal 480 KUHP, dimana perbuatan tersebut dibagi atas dua bagian yaitu :
Menurut R. Soesilo dalam bukunya tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Yang dinamakan sekongkol atau biasa disebut pula tadah (heling) itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari Pasal 480 KUHP, dimana perbuatan tersebut dibagi atas dua bagian yaitu :
- Membeli, menyewa, dsb. (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untuk) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya bahwa barang itu asal dari curian. Disini tidak perlu dibuktikan bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung;
- Menjual, menukarkan, menggadaikan dsb dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan misalnya A yang mengetahui bahwa arloji asal dari curian disuruh oleh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah.
Elemen penting dari Pasal 480 KUHP adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu
asal dari kejahatan. Disini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang
itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu
atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka
(mengira atau mencurigai) bahwa barang itu barang gelap bukan barang yang
terang. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya
biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya
dibeli dengan dibawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang
menurut ukuran ditempat itu memang mencurigakan.
Adapun barang asal dari kejahatan itu dapat dibagi atas dua macam sifatnya yaitu :
- Barang yang didapat dari kejahatan, misalnya barang-barang hasil pencurian, penggelapan, penipuan, atau pemerasan. Barang-barang ini keadaannya adalah sama saja dengan barang-barang lain yang bukan asal kejahatan. Dapat diketahuinya bahwa barang-barang tersebut asal kejahatan atau bukan dilihat dari hasil penyelidikan tentang asal mula dan caranya berpindah tangan.
- Barang yang terjadi karena telah dilakukan suatu kejahatan, misalnya mata uang palsu, uang kertas palsu, diploma palsu dan lain-lain, barang-barang ini rupa dan keadaannya berlainan dengan barang-barang tersebut yang tidak palsu.
Sifat asal dari kejahatan yang
melekat pada barang tersebut pada butir 1 di atas adalah tidak kekal (tidak
selama-lamanya), artinya apabila barang tersebut telah diterima oleh orang secara
beritikad baik (ter goedertrouw), maka sifatnya asal dari kejahatan itu menjadi
hilang, dan jika sejak waktu itu barang tersebut dibeli dan sebagainya,
meskipun yang membeli itu mengetahui benar bahwa asal barang tersebut dari
kejahatan namun sipembeli tidak dapat dihukum karena sekongkol sebab elemen
dasar dari kejahatan tidak ada.
Sebagai contoh A mencuri sebuah arloji kemudian digadaikannya dirumah gadai sampai lewat waktunya tidak ditebus (diambil) sehingga barang itu menjadi bur (gugur, kadaluarsa)dan seperti biasanya terus dijual lelang oleh pengurus rumah gadai tersebut. Dalam lelangan itu alroji dibeli oleh B teman si A, yang mengetahui benar-benar asal-usul barang itu. Disini B sebenarnya membeli barang yang ia ketahui asal dari kejahatan, akan tetapi tidak dikenakan Pasal 480, oleh karena sebab telah diterimanya oleh rumah gadai dengan iktikad baik itu, maka sifat asal dan kejahatan dari arloji tersebut sudah menjadi hilang.
Sebagai contoh A mencuri sebuah arloji kemudian digadaikannya dirumah gadai sampai lewat waktunya tidak ditebus (diambil) sehingga barang itu menjadi bur (gugur, kadaluarsa)dan seperti biasanya terus dijual lelang oleh pengurus rumah gadai tersebut. Dalam lelangan itu alroji dibeli oleh B teman si A, yang mengetahui benar-benar asal-usul barang itu. Disini B sebenarnya membeli barang yang ia ketahui asal dari kejahatan, akan tetapi tidak dikenakan Pasal 480, oleh karena sebab telah diterimanya oleh rumah gadai dengan iktikad baik itu, maka sifat asal dan kejahatan dari arloji tersebut sudah menjadi hilang.
Sebaliknya barang yang tersebut
pada butir 2 di atas, sifat asal dari kejahatan yang melekat pada barang-barang
tersebut adalah kekal (tetap untuk selama-lamanya), artinya barang itu
bagaimanapun juga keadaannya, senantiasa tetap dan terus menerus
dipandang sebagai barang asal dari kejahatan dan apabila diketahui asal usulnya
tidak bisa dibeli, disimpan, diterima sebagai hadiah dan sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas, seseorang (pembeli) dapat dikenakan Pasal 480 KUHP jika diawal sudah mengetahui atau patut dapat menyangka (mengira atau mencurigai) bahwa barang yang dijual itu asal dari kejahatan atau mengetahui bahwa barang yang dijual itu merupakan barang gelap bukan barang yang terang. Akan tetapi apabila barang tersebut telah diterima oleh orang (pembeli) secara beriktikad baik (ter goedertrouw) maka Pasal 480 KUHP tidak dapat diberlakukan karena sifat asal dari kejahatan itu telah hilang.
Demikian penjelasan terkait penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 480 KUHPidana, kami dapat membantu anda untuk melakukan pendampingan hukum, baik ditingkat Penyidikan, Penuntutan, sampai pada proses di sidang pengadilan.
Penulis : Frengky Richard
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Demikian penjelasan terkait penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 480 KUHPidana, kami dapat membantu anda untuk melakukan pendampingan hukum, baik ditingkat Penyidikan, Penuntutan, sampai pada proses di sidang pengadilan.
Penulis : Frengky Richard
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
No comments: