Solusi Sertifikat Tanah Yang Hilang


Bagi pemegang hak atas tanah, memiliki sertifikat tanah mempunyai nilai lebih, karena bila dibandingkan dengan alat bukti tertulis lain, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat atas suatu bidang tanah.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 menyebutkan :
Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Namun bagaimana halnya apabila sertifikat yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah itu hilang? Jika demikian, maka kepada pemilik sertikat tanah tersebut dapat mengurus ke kantor pertanahan untuk mendapatkan sertifikat pengganti. Penggantian sertipikat yang dimaksud disini adalah penggantian sertipikat lama dengan sertipikat baru.

Pertanyaan : Bagaimana caranya mendapatkan sertifikat pengganti? Apakah sertifikat lama masih berlaku setelah terbitnya sertifikat baru?

Ulasan :
Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pengganti telah diatur dalam Pasal 57 PP 24/1997 yang menyebutkan :
  1. Penerbitan sertifikat pengganti diajukan melalui permohonan.
  2. Permohonan diajukan oleh Pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat sebagai pemegang hak atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.
  3. Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan bukti sebagai ahli waris.
  4. Penggantian sertipikat dicatat pada buku tanah yang bersangkutan.
  5. Permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah oleh yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
  6. Penerbitan sertipikat pengganti didahului dengan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya Pemohon.
  7. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertipikat pengganti tersebut.
  8. Pengumuman dan penerbitan baru dibuat dalam berita acara oleh Kepala Kantor Pertanahan.
  9. Sertipikat pengganti diserahkan kepada pihak yang mengajukan permohononan atau orang lain yang diberi kuasa untuk menerimanya.
  10. Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan penerbitan sertipikat pengganti melalui surat kabar harian setempat atas biaya Pemohon dan menyatakan bahwa tidak berlakunya lagi sertipikat yang lama.
Tata cara pengantian sertifikat hak atas tanah lebih lanjut diuraikan dalam Keputusan Menteri Agraria 10/1993 yaitu  :
  1. Dalam melaksanakan penggantian sertipikat, Kepala Kantor Pertanahan memeriksa sertipikat lama yang bersangkutan, dengan mencocokkannya terhadap buku tanah, surat ukur/gambar situasi, peta-peta, warkah dan daftar-daftar isian lain yang bersangkutan dengan sertipikat tersebut yang ada pada Kantor Pertanahan.
  2. Dalam penggantian sertipikat lama yang sudah ada Surat Ukur/Gambar Situasinya, tidak perlu dilakukan pengukuran, pemetaan dan pembuatan Surat Ukur/Gambar Situasi yang baru, sepanjang Surat Ukur/Gambar Situasi yang lama masih memenuhi syarat teknis.
  3. Surat Ukur/Gambar Situasi yang merupakan bagian sertipikat baru adalah salinan dari Surat Ukur/Gambar Situasi lama yang dibuat pada blangko Surat Ukur/Gambar Situasi baru dan diberi nomor yang baru.
Dikutip dari website resmi Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menyebutkan ketentuan dalam mengurus sertifikat pengganti hak atas tanah yang hilang adalah sebagai berikut  :

Syarat 
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani Pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotocopy identitas Pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Fotocopy sertipikat (jika ada).
  6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Keterangan :
Formulir permohonan sebagaimana disebutkan pada poin 1 (satu) di atas, memuat :
  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik.
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  5. Pengumuman di surat kabar.

Jangka Waktu 

Untuk mengurussSertifikat pengganti hak atas tanah, jangka waktu yang diperlukan adalah selama 40 (empat puluh) hari.


Apabila memperhatikan Keputusan Menteri Agraria 10/1993, permohonan sertifikat pengganti tidak dapat diterbitkan oleh kantor pertanahan, Apabila :
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata sertipikat lama tersebut tidak sesuai dengan arsip, maka permohonan penggantian sertipikat tersebut ditolak. 
  2. Di atas tanah terdapat pendudukan/penguasaan pihak lain tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak atas tanahnya, penggantian sertipikat dilakukan setelah pendudukan/penguasaan tersebut diselesaikan.
  3. Penggantian sertipikat yang masih dibebani dengan hak tanggungan (hipotik/crediet verband), ada catatan sita atau ada pemberitahuan tertulis dari Pengadilan bahwa tanah tersebut berada dalam sengketa,  dilakukan setelah pembebanan hak tanggungan atau catatan sitanya dihapus atau setelah tanahnya tidak berada dalam sengketa.
Penerbitan Sertifikat Baru 
  1. Penerbitan sertipikat baru dilaksanakan dengan mematikan buku tanah dan sertipikat lama yang bersangkutan dengan membubuhkan catatan pada halaman perubahan buku tanah.
  2. Nama pemegang hak yang dicantumkan dalam buku tanah/sertipikat baru adalah nama pemegang hak terakhir dari buku tanah/sertipikat lama yang dimatikan.
  3. Sertipikat lama yang dimatikan beserta surat-surat lain yang diperlukan dalam penggantian sertipikat ini menjadi warkah dari sertipikat baru.

Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng

Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
  2. Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penggantian Sertifikat Hak Atas Tanah.


1 comment:

Powered by Blogger.