Punya Tanah Diserobot Orang Lain? Begini Hukumnya
Ilustrasi sengketa tanah |
Penyerobotan tanah merupakan salah satu masalah di bidang
pertanahaan yang paling sering terjadi di Indonesia. Sebelum menguraikan lebih jauh tentang penyerobotan tanah perlu untuk memahami arti kata dari penyerobotan. Penyerobotan berasal dari kata serobot/menyerobot
yang dapat diartikan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau
tidak mengindahkan hukum dan aturan, sebagai contoh : mencuri, merampas, menempati
tanah atau rumah orang lain yang bukan haknya, perbuatan yang menyimpang dari
aturan, menggunakan jalan semau-maunya tanpa mengindahkan aturan. Sedangkan kata Penyerobotan adalah proses, cara, perbuatan menyerobot.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Penyerobotan Tanah adalah suatu tindakan yang disengaja oleh pelaku untuk masuk/menempati/menguasai tanah orang lain tanpa hak dan melanggar hukum.
Baca juga :
Pertanyaan :
- Bagaimana menyelesaiakan masalah hukum penyerobotan tanah?
- Apabila penyerobot mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain, bagaimana solusi hukumnya?
- Apakah pemilik tanah dapat menuntut ganti rugi?
Jika terjadi Penyerobotan Tanah yang belum bersertifikat (kalau sudah bersertifikat Klik disini Penyerobotan Tanah Bersertifikat) oleh pihak lain yang tidak berhak, maka Pihak yang dirugikan
atas perbuatan Penyerobotan tersebut dapat menempuh jalur hukum sebagai berikut
:
1. Laporan Polisi
Dasar hukum
yang digunakan untuk mengajukan Laporan Polisi adalah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undnag-Undang Nomor 51 Tahun
1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Menurut Perpu 51/1960, yang dimaksud dengan Tanah adalah tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum. Yang Berhak adalah orang atau badan hukum yang berhak atas tanah itu. Memakai Tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau menguasai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960 mengatur :
Hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
a) Barang siapa memakai tanah tanpa izin
yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai
tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan
menurut Pasal 5 ayat (1); b) Barang siapa menggangu yang berhak
atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; c) Barang siapa menyuruh, mengajak,
membujuk, atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) Pasal ini; d) Barang siapa memberi bantuan dengan
cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada Pasal 2 atau huruf b
dari ayat (1) Pasal ini.
Jenis tindak pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960 merupakan tindak pidana Pelanggaran bukan Kejahatan.
Jika tanah yang
diserobot oleh orang lain belum disertifikatkan oleh pemiliknya yang sah, sementara Penyerobot mengalihkan
tanah tersebut kepada pihak lain (seperti : menjual, menukarkan, atau membebani
dengan credietverband), maka terhadap Penyerobot berlaku Pasal 385 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur :
- Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (1) Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain mempunyai hak atasnya.
2. Gugatan Perdata
Selain
langkah hukum yang telah dijelaskan diatas, pihak yang ingin menuntut kerugian atas tindakan Penyerobotan
tanah oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat
dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) yang mengatur:
- Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Munir
Fuadi, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer (hal. 55) menyebutkan beberapa model perbuatan melawan hukum terkait penyerobotan tanah milik orang lain, yaitu :
- Perbuatan melawan hukum karena masuk ke tanah orang lain.
- Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan seseorang masuk ke tanah milik orang lain.
- Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan sesuatu benda (misalnya hewan piaraannya) masuk ke tanah milik orang lain.
- Perbuatan melawan hukum karena seseorang secara melawan hukum tetap tinggal di atas tanah milik orang lain. Misalnya penyewa tanah/rumah yang sudah habis masa kontraknya tetapi masih tetap tinggal di tempat tersebut.
- Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan orang lain secara tanpa hak tetap tinggal di atas tanah milik orang lain.
- Perbuatan melawan hukum karena menyebabkan sesuatu benda secara tanpa hak tetap tinggal di atas tanah milik orang lain.
- Perbuatan melawan hukum karena kegagalan seseorang untuk memindahkan sesuatu benda dari tanah milik orang lain, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk memindahkan benda tertentu dari tanah milik orang lain tersbut.
Menurut Munir Fuadi (hal.134) bentuk ganti
rugi terhadap Perbuatan Melawan Hukum adalah :
Ganti Rugi Nominal
Jika perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang
mengandung unsur kesengajaan, tetapi tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi
korban, maka kepada korban dapat diberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan
rasa keadilan tanpa menghitung berapa sebenarnya kerugian tersebut.
Ganti Rugi Kompensasi
Ganti Rugi Kompensasi (compensatory damages) merupakan pembayaran kepada korban
atas dan sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban dari
suatu perbuatan melawan hukum.
Ganti Rugi Penghukuman
Ganti Rugi Penghukuman (punitive damages) merupakan suatu ganti rugi
dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya. Besarnya
jumlah ganti rugi tersebut dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku.
Jika pihak yang melakukan Penyerobotan telah mendirikan bangunan di atas tanah pihak yang berhak, maka selain gugatan ganti rugi sebagaimana diuraikan diatas, pihak yang berhak atas tanah tersebut juga dapat memohon dalam gugatannya untuk dilakukan eksekusi pembongkaran dan/atau pengosongan.
Demikianlah penjelasan tentang langkah hukum jika terjadi penyerobotan tanah oleh pihak yang tidak berhak. Semoga bermanfaat.
Penulis : Frengky Richard Mesakaraeng, S.H.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Munir
Fuadi. 2013. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung. PT Citra
Aditya Bakti.
Ada gak dasar hukum bagi si pemilik tanah/bangungan untuk mengganggu orang yang menyerobot nya agar pergi dari tanah/bangunan rumah tsb??
ReplyDeleteSebelumnya kami ucapkan terima kasih telah memberikan komentarnya. Terkait dengan pertanyaan anda, kami dapat menyampaikan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
DeleteApabila tanah tsb hgb nya mati sedangkan di tanah tsb ada bangunan permanen milik orang lain,apakah bisa pemilik sah atas tanah tersebut bisa kembali?tks
ReplyDeleteTerima kasih atas pertanyaannya, tanah yang dapat diberikan dengan HGB adalah Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan dan Tanah Hak Milik. Apabila yang ditanyakan adalah HGB atas Tanah Hak Milik yang telah habis jangka waktunya, maka dapat diperbaharui melalui KESEPAKATAN antara pemegang Hak Milik dengan pemegang HGB dengan Pemberian Hak Guna Bangunan Baru. Adapun terkait dengan bangunan permanen milik orang lain menjadi tanggung jawab pemegang Hak Milik (pemilik sah).
DeleteMohon Ijin dikoreksi, untuk pasal Perbuatan Melawan Hukum adalah Pasal 1365, bukan 1356, demikian Tks
ReplyDeleteTerima kasih koreksinya
DeleteSelamat Sore, mau tanya klu si penyerobot tanah mengaku ke penyifik sdh bikin sertifikat, tapi penyidik tdk menunjukkan ke pemilik tanah hanya melalui SP2HP,apa yg hrs dilakukan pemilik tanah selanjutnta? Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih sebelumnya.Salam
ReplyDeleteSelamat sore, berarti ini sudah dalam proses hukum ya bapak/ibu. Kalau Bapak/Ibu memiliki tanah tersebut dengan bukti sertifikat dan penyerobot juga memiliki sertifikat di atas tanah/objek yang sama berarti ini sertifikatnya ganda. Untuk itu, minta ke penyidik fotocopy sertifikatnya dan cek ke Badan Pertanahan setempat terkait dengan objek tanah tersebut. Apabila benar sertifikatnya ganda maka upaya yang dapat di tempuh adalah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat yang satu ke Peradilan Tata Usaha Negara.
DeleteSelamat sore Pak/Bu, terima kasih atas responnya. Saya lupa mengatakan bahwa saya pemilik tanah belum membuat sertifikat tanahnya namun memiliki AJB di depan notaris. Apakah saya tetap bisa meminta fotokopi sertifikat si penyerobot tanah dari Penyidik agar bisa saya lanjutkan proses ke PTUN? Saya mohon jawaban dari Bapak/Ibu, terima kasih sebelumnya. Salam.
DeleteSelamat sore Bapak/Ibu, tanah saya seluas 250 M, diserobot orang, mereka bersekongkol, di atas tanah saya pe yerobot membangun tiga bangunan tiga bangunan itu atas nama tiga orang. Penyidik mengatakan dalam surat SP2HP bahwa tanah lokasi itu sdh dibuat sertifikat oleh si penyerobot, saya belum punya sertifikat tapi ada AJB .Penyidik mengatakan dalam surat agar saya gugat ke PTUN. Mohon bantuan dari Bapak/Ibu, apa sebaiknya yg saya lakukan agar tepat pada jalurnya yg akan saya tempuh. Saya sangat mengharapkan bantuan dari Bapak/Ibu. Terima kasih banyak sebelumnya. Salam
ReplyDeleteApabila Penyidik mengatakan dalam suratnya agar Bapak/Ibu gugat ke PTUN maka baiknya minta fotocopy sertifikatnya, hal ini penting untuk memperjelas bahwa gugatan dari Bapak/Ibu merupakan objek TUN. Persiapkan juga bukti kepemilikan atas tanah tersebut termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
DeleteNamun demikian, yang perlu dipertimbangkan bahwa di atas tanah dimaksud terdapat 3 bangunan yang kepemilikannya masing-masing atas nama orang lain sehingga gugatan PTUN tidak menjadi solusi yang baik, karena PTUN hanya bisa membatalkan objek gugatan berupa surat keputusan TUN dalam hal ini sertifikat yang diterbitkan oleh BPN tetapi putusan tersebut tidak menghilangkan hak pihak pemilik bangunan untuk menikmati kebendaannya. Karena itu untuk kepentingan eksekusi pengosongan di atas tanah tersebut baiknya Bapak/Ibu mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri setempat dengan dasar gugatan "Perbuatan Melawan Hukum".
DeleteSelamat sore Bapak/Ibu, tanah saya seluas 250 M, diserobot orang, mereka bersekongkol, di atas tanah saya pe yerobot membangun tiga bangunan tiga bangunan itu atas nama tiga orang. Penyidik mengatakan dalam surat SP2HP bahwa tanah lokasi itu sdh dibuat sertifikat oleh si penyerobot, saya belum punya sertifikat tapi ada AJB .Penyidik mengatakan dalam surat agar saya gugat ke PTUN. Mohon bantuan dari Bapak/Ibu, apa sebaiknya yg saya lakukan agar tepat pada jalurnya yg akan saya tempuh. Saya sangat mengharapkan bantuan dari Bapak/Ibu. Terima kasih banyak sebelumnya. Salam
ReplyDeleteSelamat sore Bapak/Ibu, tanah saya seluas 250 M, diserobot orang, mereka bersekongkol, di atas tanah saya pe yerobot membangun tiga bangunan tiga bangunan itu atas nama tiga orang. Penyidik mengatakan dalam surat SP2HP bahwa tanah lokasi itu sdh dibuat sertifikat oleh si penyerobot, saya belum punya sertifikat tapi ada AJB .Penyidik mengatakan dalam surat agar saya gugat ke PTUN. Mohon bantuan dari Bapak/Ibu, apa sebaiknya yg saya lakukan agar tepat pada jalurnya yg akan saya tempuh. Saya sangat mengharapkan bantuan dari Bapak/Ibu. Terima kasih banyak sebelumnya. Salam
ReplyDeleteSlmt siang jika tanah saya di bangun rumah oleh orng lain.. besaran jumlah biaya yg sy hrs ganti ke orng yg membangun rmh di tanah sy brp yah pa? Ganti ruginya.. karena org tsb sudah dpt profit dr hasil menyewakan rumah yg d bangun d atas tanah sy lebih dr 5 thn.. apakah ada dasar hukum standar besaran ganti rugi untuk orng yg membangun rumah di atas tanah orng pa
ReplyDeleteSelaku pemilik tanah yang sah tidak perlu bapak/ibu memberikan ganti rugi kepada pemilik bangunan, sebaliknya bapak/ibu lah yang harus menuntut pembayan ganti rugi kepada ybs karena tanah tersebut telah ditempati tanpa hak
DeleteKasus hampir sama dg Bpk Frengky,langkah nya bagaimana jika org tsb enggan meninggalkan rmh tsb sebelum dapat ganti rugi bangunan diatas tanah milik kita
Deleteassalamualaikum maaf saya mau tanya,,saya punya sertifikat hak milik punya ibu saya di jelas kan di sertifikat 2 bangunan di atas lahan ini satu bangunan batu dan satu nya bangunan kayu atas atas nama ibu saya,si kuasai orang lain selam kurang lebih 50thn,apakah bisa saya gugat orang tersebut,,terima kasih
ReplyDeleteBapak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat
DeleteSelamat sore bpk ibu,sya mau tanya apakah bangunan diatas tanah yang sebelum dijual ada kespakatan diberikan oleh pemilik tanah kepada pemilik bangunan dan setelah dijual tanah tersebut pihak pembeli mau membongkar bangunan tersebut.sementara surat tanah tersebut belum memiliki sertifikat hanya surat jual beli tanah saja.saya minta pencerahannya.makasih
ReplyDeleteBiasanya jual beli tanah sudah termasuk segala bangunan yang ada diatasnya kecuali ditentukan lain di dalam perjanjian jual beli
DeleteApapun alasannya, mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain adalah pelanggaran hukum, apalagi mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan pemiliknya
ReplyDeleteSiang BPK/IBU YTH.Mau nanya,klu kita punya surat jual beli rumahnya masih diatas plat segel yg ada gambar burung garudanya th 1958.apakah kuat hukumnya/sahkah secara hukum yg berlaku saat ini.salam sehat selalu.🙏🙏
ReplyDeleteSelamat pagi bapa ibu yang saya hormati kami menggarab tanah selama 40 tahun dan kami sudah banyak tanaman umur panjang ketika kami ingin buat rumah tiba tiba ada sekelompok orang yang mengatakan bahwa tanah yang kami garab adalah tanah suku. Padahal dari dulu tidak pernah dengar tanah suku. Kami belum sertifikat dan mereka juga tidak ada sertifikat.hanya alasan tanah suku.mohon solusinya
ReplyDeleteSegera bermohon ke BPN agar tanah bapak/ibu disertifikatkan
Deleteselamat siang ibu/ atau bapak pertanyaan saya, kami mempunyai sebidang tanah atas pemberian orang untuk dibagunkan rumah, sudah hampir 17 tahun dan orang lain mengklaim bahwa bukan tanah yang anda bangun rumah bukan hak milik,,,
ReplyDeleteuntuk tanah yang diderikan atas pemberian orang lain sudah 17 tahun, serta ada seseorang megklaim bahwa bagunan dan tanah itu, bukan milik kami, apakah mereka melanggar hukum,,,,?
ReplyDelete